Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama Cyrus Network melakukan survei soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hasilnya, mayoritas responden percaya RUU tersebut bisa kerek produktivitas pekerja.
Survei tersebut bertajuk Persepsi Pekerja dan Pencari Kerja terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Survei digelar 2-7 Maret 2020 di 10 Kota di Indonesia; Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar. Jumlah respondennya 400 orang, terdari dari 200 orang Pekerja dan 200 orang Pencari Kerja.
Survei ini menggunakan teknik purposive sampling yang merupakan bagian dari non probibility sampling. Untuk menjamin hasil, metode survei disusun sedemikian rupa sehingga sampel yang terambil merupakan representasi dari populasi.
“Sebanyak 81,2 persen responden menyatakan percaya Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa mendorong peningkatan produktivitas pekerja,” kata Guru Besar Statistika IPB, Prof. Khairil Anwar Notodiputro saat merilis hasil surveinya melalui aplikasi video konfrensi, Jumat (17/4).
Khairil mengatakan, peningkatan produktivitas pekerja merupakan faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi suatu negara. “64 perse. responden berpendapat RUU Cipta Kerja pro terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Khairil.
Menurut dia, dalam survei tersebut, publik juga setuju pemerintah harus mempermudah investasi untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja di Indonesia. Sebanyak 89,5 persen responden menyatakan setuju untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, pemerintah perlu mempermudah persyaratan izin investasi.
“Baik pekerja maupun pencari kerja tidak ada yang against dan dapat dikatakan semua setuju,” kata Khairil.
Sementara itu, 80,8 persen responden juga menilai daya saing investasi di negara kita masih kalah jika dibandingkan dengan negara lain. “Baik pekerja maupun pencari kerja mayoritas setuju bahwa daya saing investasi di Indonesia lebih rendah dibading negara-negara tetangga,” kata Khairil.
Khairil menambahkan, publik menilai pemerintah perlu memperbaiki regulasi yang menghambat masuknya investasi ke Indonesia. “Sebesar 92,8 persen responden mengaku setuju pemerintah perlu memperbaiki regulasi yang menghambat untuk memperbanyak investasi,” kata Khairil.
Tenaga Kerja Asing
Khairil mengatakan, responden setuju penggunaan TKA untuk transfer knowledge ke tenaga kerja Indonesia. “78,5 perse. responden setuju dapat dilakukan dengan transfer knowledge dari tenaga kerja asing yang memiliki keterampilan khusus,” katanya.
Survei ini juga menanyakan kepada responden Pekerja terkait keberadaan TKA di perusahaan tempat mereka bekerja. Hasilnya hanya 9 persen responden yang mengaku ada TKA di perusahaan tempat mereka bekerja.
“88,9 persennya menyebut TKA tersebut merupakan pekerja dengan keahlian khusus,” kata Khairil.
Khairil menjelaskan 55,6 persenresponden mengaku pertumbuhan jumlah TKA di perusahaan tempat bekerja stagnan atau tetap. “72,2 persen responden mengaku TKA tersebut benar-benar diperlukan untuk membantu kinerja perusahaan,” kata Khairil.