Pasca penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 yang mengatur mengenai perubahan postur APBN 2020, pemerintah terus melakukan penghematan lanjutan dari sisi belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Tak hanya itu, pemerintah melaksanakan refocusing anggaran untuk percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Beberapa anggaran yang direlokasi dan dihemat oleh pemerintah dalam hal ini adalah belanja barang perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, belanja non-operasional, dan belanja barang.
Anggaran yang telah direlokasi ini akan diserahkan ke pemerintah daerah (pemda) atau masyarakat yang tidak terkait dengan penanggulangan Covid-19, atau tidak sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) K/L.
Kemudian, belanja modal untuk proyek atau kegiatan dapat ditunda ke tahun berikutnya atau diperpanjang waktu penyelesaiannya, dari semula single year menjadi multiyears. Lalu proyek multiyears dapat diperpanjang ke tahun berikutnya.
“Belanja modal tahun ini mungkin menurun tanpa menyebabkan proyeknya mengalami pemutihan yang kemudian bisa berakibat mangkrak,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) di dalam telekonferensi, Jumat (17/4).
Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai refocusing seperti pengadaan barang-barang yang dibutuhkan di bidang kesehatan, seperti sanitizer, masker, alat pelidung diri (APD), dan berbagai alat-alat medis lainnya.
Pemanfaatan hasil refocusing anggaran juga akan digunakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat, menambah pendapatan take home pay terutama pada insentif bagi tenaga kesehatan, serta berbagai belanja yang kemudian dibutuhkan untuk melakukan belajar dari rumah, pembelajaran online, dan work from home (WFH).
“Itu semuanya yang akan lebih difokuskan, sehingga fungsi pemerintah masih terus berjalan tetapi biaya untuk mendanai kegiatan pemerintah akan turun cukup tajam,” kata Sri Mulyani.