Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab keresahan sejumlah kelompok masyarakat ihwal hilangnya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dalam draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Menurut Jokowi, pemerintah tidak tahu-menahu soal draf RUU inisiatif DPR tersebut. Namun, kata dia, pemerintah tidak akan membiarkan Tap tersebut dihilangkan.
“Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27/1999 juga ada,” ujar Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat, 19 Juni 2020.
Jokowi mengatakan, pemerintah berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal tersebut juga disebut oleh Presiden sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.
“Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu,” ujar Jokowi.
Setelah mendengar masukan dari masyarakat, Jokowi memutuskan tidak mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan legislasi atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR. Dengan kata lain, RUU HIP tersebut tidak bisa dilanjutkan pembahasannya.
“Jadi daftar isian masalah (DIM) juga belum kami siapkan karena memang kami belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana karena ini memang inisiatif penuh dari DPR,” ujar Jokowi.
Sumber : tempo.co