Categories Uncategorized

Sistem Upah Per Jam Bagian Tuntutan Pendemo, Presiden Jokowi: Itu Hoax!

Massa demonstran menuntut dicabutnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Salah satu tuntutan mereka yaitu pemberlakuan sistem upah per jam yang disinyalir tidak menguntungkan kaum buruh.

Namun, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menepis isu upah per jam dan mengatakan bahwa itu hoax.

“Upah Minimum Regional tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil,” kata Jokowi sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri 02 dari RRI.

Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dipastikan tetap ada.

Sebelumnya, Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan, bahwa aturan sistem upah per jam di dalam Omnibus Law Cipta Kerja belum diatur. Sehingga diperlukan adanya turunan dari Peraturan Pemerintah.

“Setiap pekerja yang sudah bekerja dengan sistem upah per bulan, per hari, atau per minggu, tidak dapat digantikan dengan sistem upah per jam. Sistem upah,” kata Dinar.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *