Categories Tekno

Sah, Kominfo Berlakukan Kebijakan Pengendalian IMEI

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menegaskan kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetap berlaku terhitung mulai 18 April 2020 meski saat ini pandemi covid-19 sedang merebak.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyatakan, dalam masa percepatan penanganan dampak pandemi covid-19, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu.

Pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (18/4) malam WIB.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.

Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

“Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

Sesuai dengan PM Kominfo No. 1/2020 tentang pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

“Jika melakukan pembelian secara daring, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.

Sumber : https://mediaindonesia.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *