Pengamat ketenagakerjaan Indonesian dari Consultant at Lat (IClaw), Hemasari Dharmabumi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja harus segera disahkan.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk mengatasi angka pengangguran yang masih di atas 5 persen.
“Sangat urgent RUU Cipta Kerja kalau menurut saya. Sebetulnya tidak ada Covid pun urgent, Kenapa? Karena tingkat pengangguran kita masih tinggi di atas 5 persen,” ujar Hemasari, Senin (6/7/2020).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 angka pengangguran terbuka mencapai 5,28 persen. Artinya, terdapat 5 orang penganggur dari 100 orang angkatan kerja di Indonesia.
Hemasari meyakini RUU Cipta Kerja yang tengah dikerjakan oleh DPR dan pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja. Dia mengatakan RUU Cipta Kerja juga akan tetap melindungi hak pekerja di semua sektor, khususnya buruh.
“RUU ini adalah rancangan undang-undang untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Hemasari menjelaskan terciptanya lapangan kerja berkat RUU Cipta kerja bakal berdampak positif terhadap buruh.
“Kalau tingkat pengangguran tinggi itukan negatif buat buruh. Karena kalau dalam situasi pengangguran tinggi, menjadi sulit buat buruh menciptakan kesejahteraannya atau menegosiasikan kesejahteraannya,” ujar Hemasari.
Lebih lanjut menurut dia nilai tawar buruh akan menjadi lebih tinggi dengan adanya RUU Cipta Kerja.
“Sekarang pengangguran kita tinggi nih. Kalau pengangguran bisa diatasi, otomatis kesejahteraan akan naik. Kenapa? Sulit pasti bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja kan. Oleh karena itu posisi tawar buruh lebih baik,” ujarnya.
Hemasari menambahkan RUU Cipta Kerja bisa menarik investasi di dalam negeri. Dia mengatakan banyaknya investasi semakin membuka peluang banyak orang untuk mendapat pekerjaan.
“RUU Cipta Kerja ini untuk mencipta pekerjaan kan. Pencipta pekerjaan itu perusahaan, bukan buruh. Buruh kan yang mengisi lapangan pekerjaan. Jadi UU ini untuk menarik investasi. Positifnya buat buruh ya berarti yang menganggur semakin sedikit,” ucapnya.
Diketahui, DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Berbagai kalangan berharap agar keberadaan RUU Cipta Kerja nantinya bisa mengurai tumpang tindih kebijakan yang berdampak pada buruknya iklim investasi di Indonesia.