Polri tidak memberikan izin dan melarang adanya rencana aksi demonstrasi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), besok di Istana Negara terkait protes pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, larangan itu beralasan lantaran terjadinya Pandemi Covid-19 dewasa ini.
“Kami tidak mengizinkan demo masa Pandemi tidak kami izinkan,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Polri berpandangan, dengan adanya proses penyampaian aspirasi dengan cara berkerumun, dikhawatirkan akan melahirkan klaster penyebaran baru di sosial masyarakat.