Categories Nasional

Perkuat Gugus Tugas, Jokowi Bentuk Anggota Pengarah, Penguatan Modal & Reaksi Cepat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau virus corona. Caranya melalui pengembangan sistem organisasi responsif, modal finansial dan reaksi cepat (early response).

Juru Bicara Presiden, M Fadjroel Rachman menuturkan, penguatan sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi.

Sementara, modal finansial sangat berkaitan dengan pengadaan penunjang penanganan kesehatan dan ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

Sedangkan, reaksi cepat merupakan mekanisme dari organisasi yang dibuat seefektif dan seefisien mungkin yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pertama, kata Fadjroel, berkaitan dengan pengembangan sistem organisasi responsif, Keppres No 9 Tahun 2020 melakukan penambahan elemen Gugus Tugas Covid-19, yaitu adanya struktur baru ‘Anggota Pengarah’.

Struktur anggota pengarah terdiri dari 27 elemen dari 19 Mentri dan unsur-unsur kelembagaan seperti Kepala BIN, Kepala BPOM, KSP, Para Gubernur, dan lain-lain.

“Selain itu, struktur yang sudah ada, yaitu anggota pelaksana, bertambah secara keanggotaan, sebelumnya 12 kementerian namun sekarang meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya,” kata Fadjroel lewat keterangannya, Senin (23/3).

Kedua, penguatan modal finansial dalam respon Covid-19 melalui mekanisme anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah dijabarkan lebih terperinci dan detail, mencakup refocusing anggaran kementerian dan lembaga untuk penanganan wabah Covid-19.

“Anggaran akan menunjang kebutuhan dalam penanganan Covid-19 dan upaya mempertahankan daya tahan sosial ekonomi masyarakat melalui program-program bantuan sosial,” tutur Fadjroel.

Ketiga, untuk penguatan mekanisme reaksi cepat melalui Percepatan Impor Barang terutama alat-alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. Mekanisme ini melalui:

(a) Pimpinan kementerian dapat memberikan mandat pemberian ‘pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas’.

(b) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 atau pejabat lain yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor yang dapat disampaikan secara online, terutama menyangkut alat-alat kesehatan.

Ada 3 Unsur Penting

Fadjroel menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kini memiliki tiga unsur penting yang dibutuhkan dalam penanganan bencana, yaitu sistem organisasi responsif, modal finansial dan mekanisme reaksi cepat (early response).

“Penajaman regulasi ini sesuai dengan tiga prioritas utama Kabinet Indonesia Maju dalam menghadapi pandemi Covid-19 di tiga bidang yaitu: kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dunia usaha, serta prinsip keselamatan publik adalah hukum tertinggi,” pungkas Fadjroel Rachman.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *