suarayogyakarta – Pemerintah akhirnya menyerahkan naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) kepada Baleg DPR RI. Revisi UU PPP ini merupakan cara untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mencermati materi substansi dari RUU perubahan kedua Undang-Undang PPP yang disampaikan DPR RI kepada pemerintah.
Berdasarkan substansi tersebut, pemerintah telah menyusun sebanyak 362 DIM, yang terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional dan 47 diusulkan untuk dihapus.
“Pemerintah telah sungguh-sungguh mempelajari dan membahas RUU tersebut serta telah menyusun DIM dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan telah pula mengundang akademisi untuk memberikan masukan,” kata Airlangga dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI, Kamis (7/4).
Pemerintah berharap, 210 DIM tetap dapat disetujui sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang disepakati. Adapun untuk DIM lainnya diharapkan dapat dilakukan pembahasan segera untuk dapat disepakati bersama.
Airlangga menambahkan, penyelesaian perubahan UU PPP ini sebagai dasar dari perbaikan UU Cipta Kerja sehingga diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Terutama mengingat kebutuhan pemulihan ekonomi yang sedang mendapat tekanan akibat perkembangan politik global.
Pemerintah mengusulkan nama-nama anggota Panja dari pemerintah untuk pembahasan revisi UU tersebut. Diantaranya Sekretaris Kementerian Perekonomian, Staf Ahli I Kemenko Perekonomian, Deputi 3 Kemenko Polhukam, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Sekjen Kementerian Keuangan, Deputi Administrasi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet dan pejabat lain yang akan ditunjuk sesuai dengan keperluan.
Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, dari 210 DIM tetap, kemudian DIM redaksional sebanyak 64 DIM dan DIM substansi, subtansi baru dan pengusulan penghapusan DIM, maka total ada sekitar 81 DIM yang akan dibahas di Panja Revisi UU PPP.
“Karena kalau yang tetap itu selesai enggak mungkin kita perdebatkan lagi. Kemudian yang redaksional akan diserahkan ke timus, yang lain 80 DIM akan kita perdebatkan,” kata Supratman.
Baleg berharap pembahasan DIM Revisi UU PPP dapat selesai sebelum masa sidang saat ini berakhir. Baleg akan segera mungkin mengirimkan daftar anggota Panja dari DPR untuk mempercepat pembahasan.
