Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit menilai mau mogok nasional tidak sah. Dia menjelaskan, mogok adalah hak para buruh jika urusan atau tuntutan yang diajukan kepada perusahaan dalam hal hubungan industrial tidak menemui titik temu.
“UU mengatakan mogok itu hak buruh apabila perundingan gagal, kalau ada tuntutan dan perundingan itu gagal, kalau difasilitasi pemerintah juga gagal, memakai hak dan senjata pemungkas adalah mogok,” kata Anton saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Dia pun mempertanyakan mengenai pasal ketenagakerjaan yang mana yang selama ini dianggap merugikan para buruh. Menurut Anton, aturan soal pesangon yang ada di RUU Omnibus Law Cipta kerja merupakan win-win solution buat pengusaha maupun buruh.
Namun demikian, Anton menilai rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan para buruh sudah di luar domain mengenai hak demo yang diatur dalam UU. Pasalnya, pembahasan UU merupakan urusan pemerintah.
“Kalau kita bicara UU itu sudah di luar domain bipartit. Karena masalah UU yang lagi dibikin, artinya kelihatan mogok ini mengada-ada, karena tanpa dasar,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap para buruh tidak melaksanakan aksi mogok yang rencananya berlangsung pada tanggal 6-8 Oktober 2020. Anton bilang, pengusaha juga memiliki hak terhadap para pegawainya yang melaksanakan kegiatan yang melanggar perjanjian kerja.
“Pengusaha juga punya hak yaitu lockout, itu hak kita menutup pabrik, kita dua-dua itu tidak suka melakukannya, maka kita menghindari,” katanya.
“Kita tidak setuju dengan mogok karena itu kita sarankan kepada anggota kita apabila ada orang yang mau mogok maka diberlakukan ketentuan di dalam hubungan kerja, di dalam perjanjian kerja bersama karena ini tidak sah maka dihitung mangkir, dihitung tidak bekerja, ini semua ada aturan,” tambahnya.