Categories Uncategorized

Penerapan PSBB, Kapasitas Angkutan Umum Dikurangi

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan seluruh angkutan umum trayek tetap dan teratur baik perkeretaapian dan kendaraan bermotor akan dibatasi waktu operasionalnya hanya dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Aturan tersebut dibuat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang mulai berlaku hari ini.

Syafrin juga mengatakan bahwa kapasitas angkutan juga akan dikurangi sekitar 50 persen. Untuk Transjakarta pelayanan single bus dengan kapasitas penumpang 86 orang, maka hanya diperbolehkan mengangkut setengahnya.

“Sesuai dengan Pergub, berarti 40 penumpang,” ujar Syafrin saat konferensi pers virtual bersama Polda Metro Jaya (PMJ) Jumat, (10/4).

Sementara untuk KRL Jabodetabek dan MRT Jakarta hanya boleh mengangkut 60 penumpang untuk satu gerbong kereta api sekali jalan.

“Demikian juga dengan KRL Jabodetabek. Jika ada 10 gerbong dalam satu rangkaian berjalan maka total yang bisa diangkut hanya 600 penumpang,” tuturnya.

Sementara untuk LRT Jakarta, Syafrin mengatakan bahwa kapasitas angkutan per gerbongnya hanya dibatasi 40 penumpang per gerbong.

Sehingga satu rangkaian LRT yang terdiri dari dua gerbong hanya menampung 80 penumpang dalam sekali jalan.

Sementara itu, angkutan roda dua online hanya boleh mengangkut barang atau logistik.

Namun, untuk penggunaan sepeda motor pribadi masih diperbolehkan berboncengan orang.

“Dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan,” ujarnya. (OL-2)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *