Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah berupaya mematangkan Peraturan Bupati (Perbub) mengenai sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis berujar, payung hukum itu dirasa perlu untuk penegakan aturan, sekaligus menekan angka penularan Covid-19 di Bumi Projotamansari yang saat ini masih bermunculan.
Apalagi, tambahnya, kasus yang muncul akibat transmisi lokal kembali marak belakangan.
Terbaru, empat warga di satu dusun di Kecamatan Srandakan dinyatakan positif Covid-19 karena penularan di wilayahnya.
Ia pun berharap, aturan tersebut bisa segera terselesaikan supaya kesadaran masyarakat terhadap upaya pencegahan virus corona ini bisa semakin meningkat.
Dengan begitu, angka penularannya pun menjadi lebih terkendali.
“Saat ini kembali ada transmisi lokal di Bantul. Nantinya, Perbub ini akan menjadi semacam panduan ya, untuk menekan angka Covid-19,” ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Menurut Helmi, Perbub itu bermuatan tentang aturan dan pelaksanaan protokol kesehatan, yang dibarengi dengan ancaman hukuman bagi masyarakat yang telah terbukti melakukan pelanggaran, terutama di ruang publik.
Ia menyatakan, jenis-jenis hukuman yang tengah digodog oleh eksekutif pun bermacam-macam.
Yakni, mulai dari teguran secara persuasif, denda, hingga sanksi tidak diberikannya perizinan 14 hari untuk pelaku usaha.
“Kalau sudah ada perbubnya, protokol kesehatan ini kami harapkan bisa semakin dipahami dan diterapkan oleh semua lapisan masyarakat di Bantul,” terangnya.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bantul, Suparman menjelaskan, sampai sejauh ini, pihaknya masih mengedepankan tindakan persuasif, kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Untuk sanksi kita masih mengkajinya, karena kalau tidak ada aturannya ya belum bisa. Selama ini teguran persuasif masih terus dijalankan melalui Satpol PP,” ujarnya.
Sumber : https://jogja.tribunnews.com