Categories Uncategorized

Presiden Prabowo Tegaskan UU PPRT sebagai Tonggak Perlindungan Pekerja

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Kebijakan ini disebut Presiden sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja di Indonesia.

Presiden menegaskan pengesahan UU tersebut merupakan hasil perjuangan panjang selama puluhan tahun. Ia menyebut regulasi ini baru pertama kali hadir sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hari ini saya bisa melaporkan bahwa kita telah mengesahkan UU PPRT. Ini adalah perjuangan lama, bahkan selama republik berdiri belum pernah ada,” ujar Presiden dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut Presiden, selama ini pekerja rumah tangga belum memiliki kepastian terkait upah dan perlindungan kerja. Dengan adanya UU tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik.

Presiden juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada para pekerja atas perjuangan mereka. Presiden menilai setiap pekerja yang mengandalkan tenaga dan keringat memiliki martabat yang tinggi.

“Saya terima kasih, saya terharu, karena saya menghormati perjuangan saudara-saudara. Seorang yang bekerja dengan badannya, dengan keringatnya, dengan tangannya adalah seorang yang mulia,” ucap Presiden.

Presiden menegaskan pemerintah akan terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. Presiden memastikan kebijakan yang diambil akan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

Peringatan Hari Buruh di Monas menjadi momentum penting untuk menyampaikan komitmen pemerintah terhadap pekerja. Ribuan buruh dari berbagai daerah hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk solidaritas nasional.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *