Memastikan kelancaran logistik di seluruh wilayah nusantara menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah khususnya di masa pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia saat ini.
Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah berupaya memastikan pengiriman logistik khususnya melalui transportasi laut tetap lancar, terutama untuk komoditas kebutuhan pokok dan barang strategis.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo memastikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tidak akan mengganggu distribusi logistik di Indonesia.
Melalui Permenhub itu, pemerintah memberikan pengecualian bagi layanan transportasi laut yang mengangkut barang logistik, seperti barang pokok, obat, peralatan medis, dan barang strategis lainnya. Dengan demikian layanan distribusi logistik melalui transportasi laut beserta konektivitasnya dengan moda transportasi lain akan tetap berjalan dengan lancar.
“Masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan bahan pokok khususnya selama Ramadhan san selama masa pengendalian transportasi karena pemerintah telah menyiapkan skenario mengoptimalkan layanan transportasi laut dalam mendukung pemenuhan logistik di tanah air,” ujar Dirjen Agus di Jakarta.
Meskipun dalam kondisi yang cukup sulit karena pandemi wabah Covid-19, pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengoperasikan pelabuhan dan pelayaran kapal-kapal, khususnya kapal kargo atau kapal barang dengan menerapkan Standard Operational Procedure (SOP) berdasarkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sehingga dilihat dari aspek kesehatan masyarakat tidak terpapar dan dari aspek ekonomi kita tidak terkapar,” katanya.
Untuk memastikan kelancaran ini, Dirjen Agus melakukan pemantauan langsung ke beberapa pelabuhan laut di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) beberapa waktu lalu. Hasil pemantauan tersebut, dipastikan pelayanan logistik tetap berjalan normal dan dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.