Categories Ekonomi

Pakar Ekonomi dan Ketenagakerjaan Sebut RUU Cipta Kerja Solusi Tepat Pasca Krisis Covid-19

Pakar Ekonom Universitas Padjadjaran Aldrin Herwany, Ph.D. menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi tepat di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi yang terjadi saat ini.

“Apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pasca masa abnormal dan krisis seperti saat ini,” kata Aldrin dalam seminar daring bertajuk “Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19”, Kamis (7/5/2020) lalu.

Menurutnya, prinsip RUU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan melakukan investasi sangat tepat diterapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena pandemi.

“Banyak aturan dan regulasi yang tumpang tindih selama ini yang membuat kecepatan realisasi investasi kita terhambat baik di pusat atau daerah. Ini tidak bisa lagi terjadi karena ekonomi kita sudah terpukul karena pandemi,” kata Aldrin.

Kemudahan investasi dan kepastian berbisnis, kata Aldrin, jadi hal yang paling dicari oleh para investor setelah masa krisis berakhir. Sementara, kondisi Indonesia sebelum Covid-19 saja masih tertinggal dan tidak kompetitif.

“Dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berinvestasi, kita ada di peringkat 73. Ini di ASEAN kita ketiga terendah, hanya di atas Filipina dan Myanmar,” lanjut Aldrin.

Kesulitan investasi di Indonesia terjadi karena tumpang tindih dan aturan pusat, daerah, dan kementerian juga menyebabkan perizinan terkait bisnis juga sangat sulit didapatkan. “Kemudahan mendapatkan perizinan, bahkan Indonesia paling bontot di ASEAN. Makanya, payung Omnibus Law yang sifatnya sapu jagat, membasmi aturan tumpang tindih, ini bisa menyelesaikan masalah ini,” kata Aldrin.

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung dari Jawa Barat ini juga menilai saat krisis seperti ini adalah momen yang tepat bagi implementasi Omnibus Law. “Kalau ada payung hukum yang tumpang tindih setelah krisis, ini bisa diselesaikan kalau ada Omnibus Law. Omnibus Law ini dapat momen di saat-saat krisis seperti ini,” kata Aldrin menutup.

Terpisah, Pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi mengatakan, Terpisah, RUU Cipta Kerja dapat mengembalikan fungsi regulasi sebagai garis pengaman. Hal itu dilihat dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mengembalikan fungsi regulasi dan negara sebagai garis pengaman.

“Selama ini, UU Ketenagakerjaan kita ini hanya dimanfaatkan untuk merongrong peningkatan kesejahteraan. Padahal, kesejahteraan itu harusnya dilakukan berdasarkan proses perundingan antara pekerja dengan pengusaha,” kata Hemasari dalam seminar daring bertajuk “Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19”, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, tugas pemerintah terkait ketenagakerjaan pada hakikatnya adalah memberikan garis pengaman dan melindungi tenaga kerja. Kondisi di lapangan hari ini, para serikat pekerja justru memanfaatkan aturan untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan.

“Ini tidak ada relevansi antara serikat pekerja dengan pekerjanya. Harusnya, serikat pekerja ini menjembatani dan memfasilitasi peningkatan kesejahteraan dengan para pengusaha bukan terus menekan pemerintah,” kata Hemasari.

Aturan ketenagakerjaan saat ini juga membuka ruang permainan mafia ketenagakerjaan. Realisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sektoral yang terlalu tinggi, membuat mayoritas perusahaan tidak bisa memenuhinya. “Apa yang terjadi malah muncul praktik mafia pengawasan regulasi ketenagakerjaan,” katanya menambahkan.

Hemasari juga menambahkan penerapan UMK sektoral yang terlalu tinggi, membuat pengusaha di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan bisa memenuhi kewajibannya. Padahal, UMKM adalah salah satu sektor yang menyerap paling banyak tenaga kerja di Indonesia.

“Semakin banyak jumlah UMKM, kalau terus harus mengikuti upah sektoral, maka dapat berarti semakin banyak orang bekerja yang tidak terlindungi oleh regulasi. Ini kan tidak baik,” kata Hemasari yang cukup lama aktif di International Union Food (IUF).

Indonesia juga merupakan satu-satunya negara yang memiliki lebih dari 300 jenis upah minimum. Ini terdiri dari 34 Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bercabang kembali di tiap kabupaten dan kota. “Jumlahnya sampai 333 jenis upah minimum. Padahal, negara sebesar Cina saja hanya ada tiga klaster upah. Indonesia yang paling banyak dan paling rumit sistem ketenagakerjaannya,” kata Hemasari menambahkan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *