Pandemi Covid-19 telah memunculkan pukulan berat bagi industri. Tak dipungkiri banyak perusahaan yang akhirnya terpaksa merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerjanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, pemerintah memutuskan akan diberikan pemotongan iuran sebanyak 90 persen untuk 3 bulan, dan ini dapat diperpanjang 3 bulan lagi, terutama yang terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Adapun fasilitas yang diberikan selama 3 bulan untuk JKK sebanyak Rp 2,6 triliun, JKM sebesar Rp 1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.
“Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp 12,36 triliun,” kata Airlangga, Kamis (30/4/2020).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menambahkan, dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak kepada para pekerjanya.
“RPP yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut akan segera dibahas kembali dalam waktu dekat, dan disahkan sebelum Idul Fitri 2020,” jelasnya.