Masyarakat Indonesia termasuk DIY banyak yang bertanya-tanya tentang wacana pemerintah pusat yang sedang menyiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Omnibus Law. UU Omnibus Law ini diisukan akan menyederhanakan banyak peraturan perundang-undangan menjadi lebih efektif.
Anggota DPD/MPR RI dari DIY, Cholid Mahmud memandang positif rencana pemerintah yang menginisiasi sebuah RUU tentang Omnibus Law. Menurutnya, Omnibus Law ini akan menggabungkan banyak aturan menjadi satu UU yang mencakup keseluruhan. “Saya memandang ini sebuah kemajuan dalam sistem ketatanegaraan kita. Jangan sampai aturan terlalu rumit karena kebanyakan aturan,” terang Cholid dalam kegiatan Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Ruang Serbaguna, Gedung DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Jumat (7/2/2020) malam.
Menurut Cholid, ada dua omnibus law yang sedang dipersiapkan pemerintah yaitu tentang cipta lapangan kerja dan perpajakan. Omnibus law cipta lapangan kerja menurut keterangan sementara dari pemerintah akan menyederhanakan sekitar 79 perundang-undangan yang ada kaitannya dengan investasi. Peraturan perundang-undangan yang sebelumnya terpisah-pisah ingin disatukan dalam satu UU induk. “Maka disebut ombibus atau ‘hangabehi’, satu UU mencakup keseluruhan persoalan cipta lapangan kerja,” katanya.
Dijelaskan Cholid, omnibus law di bidang cipta lapangan kerja, menurut versi pemerintah pada intinya untuk mempermudah investor berinvestasi dan menumbuhkan UMKM. Pasalnya salah satu kendala investasi di Indonesia adalah rumitnya urusan ketenagakerjaan. Hal-hal yang rumit dalam UU Ketenagakerjaan tersebut ingin disederhanakan dalam satu UU omnibus law. “Namun hal ini memunculkan kekhawatiran di tataran serikat pekerja misalnya mengenai upah minimum, PHK, tunjangan dan lain-lain yang dianggap mengancam nasib mereka. Tapi itu belum terbukti karena ini masih berupa rancangan UU,” katanya.
Sedangkan dilihat dari isu hubungan pemerintah pusat dan daerah, yang selama ini perizinan investasi sampai pada tingkat pemerintah daerah, dengan adanya ombibus law ini maka perizinan cukup di pemerintah pusat. Konsekuensinya Pemda tidak punya kewenangan lagi dalam konteks perizinan terkait investasi lahan dan sebagainya. Hal ini pun memunculkan kekhawatiran akan memangkas prinsip-prinsip otonomi daerah.
“Tidak ada sebuah rancangan UU langsung sempurna, tapi secara makro/umum niat UU ombibus law ini baik. Kalau ada hal-hal yang dikhawatirkan ya dibuat regulasinya. Serikat pekerja atau Pemda perlu dilibatkan dalam proses pembahasannya untuk mencari titik-titik optimasi. Kekhawatiran bisa diminimalisir, dan yang diharapkan melancarkan investasi tetap bisa tercapai,” pungkasnya.