Peneliti Senior di Center for Information and Development Studies (CIDES) dan The Habibie Center, Umar Juoro, mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja memfasilitasi perkembangan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja yang berkelanjutan bagi pekerja lokal.
“Adanya perkembangan ekonomi yang baik maka kesempatan kerja bagi semua penduduk akan semakin luas,” ujar Umar kepada wartawan , Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja melindungi pekerja lokal. Hal ini terlihat dari kebijakan pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Umar menjelaskan bahwa terdapat aturan yang membahas soal TKA. Hanya TKA yang berketerampilan dan mempunyai kualifikasi tinggi yang dapat memberikan sumbangan peningkatan produktivitas dan alih keterampilan serta pengetahuan. “TKA tidak berketerampilan atau berketerampilan rendah tetap tidak boleh bekerja di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Umar mengungkapkan bahwa upaya pengaturan penegakan hukum terhadap TKA yang melakukan pelanggaran aturan dapat menjamin pekerja lokal.
“Penegakan hukum terhadap TKA yang tidak berketerampilan harus terus ditingkatkan untuk mencegah kekhawatiran tersebut.”