DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai panduan baru sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Pengesahan beleid ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja berkualitas sekaligus memperkuat perekonomian nasional.
“Pada akhirnya, tujuan kita adalah menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya saing ekonomi nasional,” kata anggota Komisi IX DPR Nurhadi dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Nurhadi menegaskan bahwa indikator keberhasilan undang-undang baru ini bukan diukur dari jumlah pasal yang disahkan, melainkan dari sejauh mana pekerja merasa terlindungi dan pengusaha memperoleh kepastian hukum dalam berusaha. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana agar undang-undang dapat berjalan efektif di lapangan.
“Yang paling penting, setelah UU ini disahkan, pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana dan memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif,” kata Nurhadi.
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal yang memisahkan klaster ketenagakerjaan secara independen sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Poin krusial yang diatur mencakup perlindungan bagi pekerja informal (gig worker), pembatasan outsourcing, aturan PKWT, kepastian upah adil, jaminan sosial, hingga regulasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pekerja penyandang disabilitas.
Pemerintah diberikan waktu transisi paling lambat satu tahun untuk menerbitkan aturan teknis pelaksana. Selama masa transisi, seluruh peraturan turunan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sementara sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dasar undang-undang yang baru.
Nurhadi mengingatkan agar regulasi baru ini tidak terhambat oleh proses birokrasi. Sehingga momentum pembaharuan hukum ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh para pekerja dan pelaku usaha.
“Ukuran keberhasilannya bukan pada berapa pasal yang kita sahkan, tetapi apakah pekerja merasa lebih terlindungi, pengusaha mendapat kepastian, dan lapangan kerja semakin terbuka,” kata Nurhadi.
