Jakarta – Pada 2020 ini, rencananya akan ada UU sapu jagat atau UU konsolidasi (omnibus law) terkait penciptaan lapangan kerja, usaha kecil, mikro, dan menengah, serta perpajakan. Inilah pilot project sekaligus momentum untuk memulai menderegulasi seluruh peraturan mulai dari UU hingga peraturan pelaksananya supaya tercipta sinkronisasi dan harmonisasi peraturan di republik ini.
Untuk itu, DPR dan Presiden selaku pembentuk UU memerlukan cetak biru deregulasi yang utamanya memuat tentang raison d’etre atau alasan untuk menjadikan suatu UU layak menjadi omnibus law, yang hal itu dapat dilakukan dengan meninjau pada konteks pengaturannya.
Kontekstualisasi Peraturan
Omnibus law bukanlah semacam UU payung yang diacu oleh UU terkait lainnya. Melainkan, justru untuk meleburkan segala UU yang bersifat sektoral ke dalam satu pengaturan sesuai konteksnya. Untuk itu, agar daya laku dan daya gunanya tepat sasaran, maka diperlukan kontekstualisasi pengaturan dengan cara; pertama, mengidentifikasi UU mana saja, yang dibentuk berdasarkan amanah dari pasal atau ayat UUD 1945 (Konstitusi), yang dianggap layak menjadi UU konsolidasi.
Memang, terdapat beberapa UU yang tak memungkinkan dilebur, diselaraskan, dan dirampingkan ke dalam satu pengaturan, sebab Konstitusi telah secara tegas menentukan demikian. Contoh, perintah untuk membentuk UU tentang lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, dan semacamnya.
Namun, terhadap norma Konstitusi lainnya, semisal yang diatur dalam bab tentang pendidikan dan kebudayaan, maka seharusnya isi revisi atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional nantinya sudah cukup untuk mengayomi semua aspek pendidikan sehingga tak perlu ada lagi UU yang bersifat sektoral seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU terkait lainnya.
Sementara itu, dalam konteks kebudayaan, UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan perlu direvisi atau bahkan diganti, supaya relevan dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) juncto Pasal 28I ayat (3) juncto Pasal 32 UUD 1945, sehingga, nilai-nilai kebudayaan kembali ke elan vitalnya untuk mengakui, menghormati, dan melindungi kultur serta norma adat istiadat yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat di nusantara. Dan, tak lagi direduksi hanya sebatas untuk meningkatkan nilai investasi.
Selain itu, cetak biru deregulasi juga diperlukan untuk menginventarisasi
hal-hal yang tak diatur oleh Konstitusi, namun perlu diatur dengan UU. Contoh,
UU tentang kepidanaan dan keperdataan untuk mengganti KUH Pidana dan KUH
Perdata warisan kolonial.
Penyelarasan Substansi
Kedua, diperlukan pula penyelarasan substansi
omnibus law dengan hasil judicial
review di Mahkamah
Konstitusi (MK) yang notabene isi pertimbangan hukumnya menjabarkan penafsiran
yang bersifat final dan mengikat atas suatu norma UU terhadap UUD. Termasuk,
memberi tafsir resmi atas norma Konstitusi.
Contoh, isi omnibus law untuk tata
kelola sumber daya alam atau energi, seharusnya selaras dengan jurisprudensi MK
dalam uji UU Ketenagalistrikan, UU Sumber Daya Air, UU Pertambangan Mineral dan
Batubara, UU Minyak dan Gas Bumi, dan UU terkait lainnya, yang telah memaknai
Pasal 33 UUD 1945. Yaitu, penguasaan negara atas cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk penguasaan atas
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah dengan
memprioritaskan pengelolaannya secara langsung oleh negara untuk memastikan
seluruh hasil dan keuntungan adalah untuk negara dan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Memetakan Substansi
Ketiga, cetak biru deregulasi untuk penyusunan omnibus law seyogianya dilakukan secara lebih tersistematis, terstruktur, dan terukur yang hasilnya berfungsi untuk memetakan substansi norma mana saja yang tetap perlu diatur di dalam UU sapu jagat dan mana yang bisa diderivasi ke dalam peraturan pelaksana di bawah UU.
Misal, guna menghadapi potensi resesi ekonomi, prioritas pembentukan omnibus law di seluruh bidang perekonomian mutlak dilakukan, supaya ke depannya tak ada lagi regulasi yang secara vertikal maupun horisontal saling bertumpang-tindih yang justru menghambat laju investasi.
Upaya deregulasi ini diharapkan menjadi lebih optimal apabila pembentuk UU nantinya dapat menyelaraskan kinerjanya dengan lembaga baru yang –di dalam UU 15/2019 tentang perubahan atas UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan– disebut sebagai menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Yang tak kalah penting adalah proses pembentukan omnibus law haruslah digenapi dengan pelibatan dua sisi mata uang yaitu peran serta publik dan keterbukaan pemerintahan. Sebab, dalam demokrasi konstitusional sekaligus demokrasi representatif, elit politik yang menjadi wakil rakyat di lembaga eksekutif dan legislatif tak boleh dibiarkan mengklaim dirinya “lebih tahu apa yang terbaik” daripada rakyat.