JAKARTA – Melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah bakal membentuk sovereign wealth fund (SWF) yang ke depan akan memiliki peranan untuk mengelola investasi pemerintah.
Dalam klaster investasi dan proyek pemerintah dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, tertuang bahwa lembaga SWF yang dibentuk merupakan lembaga sui generis sebagaimana layaknya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ataupun Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lebih lanjut, lembaga SWF tersebut dapat melaksanakan investasi langsung ataupun tidak langsung serta dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Aset yang dapat dikelola oleh SWF pun dapat berupa penyertaan modal negara (PMN), hasil pengembangan usaha, aset BUMN, hibah, hingga sumber-sumber lain yang sah.
Adapun kerugian dari pengelolaan dana yang dilaksanakan oleh SWF tersebut akan menjadi kerugian SWF, bukan kerugian negara.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa keberadaan SWF memang merupakan salah satu substansi dalam Omnibus Law.
Namun, substansi dari SWF tersebut ditangani oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Direktur Sistem Manajemen Investasi (SMI) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Djoko Hendratto menerangkan bahwa keberadaan SWF tersebut juga sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2019 tentang Invevstasi Pemerintah yang telah diundangkan terhitung sejak 17 September 2019.
Dengan ini, ke depan tidak diperlukan lagi adanya revisi atas PP No. 63/2019 untuk mengakomodir kehadiran SWF.
Saat ini, Djoko mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan turunan dari SWF dan pelaksanaan investasi pemerintah tersebut. “Kita sedang diskusikan apa saja yang diperlukan secara teknis,” ujar Djoko, Selasa (14/1/2020).