Categories Nasional

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Hilangkan Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibuat untuk menghilangkan praktik korupsi dalam proses perizinan berinvestasi.

Mahfud menyebut, selama ini, proses yang berbelit dan panjang itu memang sengaja dibiarkan untuk mengalirkan uang ke kantong-kantong para pejabat terkait.

“Tumpang rindih aturan itu bukan hanya sebatas administrasi, melainkan karena ada sisi korupsinya di sana. Hukum diatur sedemikian rupa untuk mendapat untung,” ujar Mahfud di dalam acara Dentons HPRP Outlook 2020: Perpindahan Ibu Kota dan Omnibus Law Bawa Banyak Perubahan dan Kesempatan di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (22/1).

Banyak para investor yang akhirnya tidak jadi berinvestasi karena kehabisan modal hanya untuk mengurus persyaratan.

“Ketika semua surat sudah dipenuhi, dia menunggu Amdal tapi dua tahun tidak keluar-keluar. Duitnya sudah keburu habis. Ada juga yang kena rayu pejabat. Sudah urus sama saya saja, nanti cepat. Dia mau saja bayar. Tapi itu kan berisiko. Kalau terbongkar, hancur dia,” jelas Mahfud.

Maka dari itu, pemerintah berkeras menghadirkan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja demi memangkas proses perizinan yang selama ini menjadi celah terjadinya tindak korupsi.

Di samping itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memangkas proses kegiatan-kegiatan berusaha. Seperti dalam hal dwelling time di pelabuhan yang disoroti Presiden Joko Widodo sejak awal pemerintahan di periode pertama.

“Sampai sekarang belum juga selesai. Proses bongkar muat itu lama karena BNN ( Badan Narkotika Nasional) memeriksa narkoba, BPNT ( Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) memeriksa barang-barang terorisme, Bea Cukai periksa cukai, macam-macam banyak sekali. Kalau merevisi UU masing-masing akan lama. Jadi diangkat saja semua pasal yang jadi masalah ke omnibus law,” paparnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *