Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan rancangan undang-undang omnibus law. Omnibus law dibuat untuk menyederhanakan sejumlah peraturan hukum yang selama ini dianggap berbelit-belit dan tumpang tindih satu sama lainnya.
Menurut versi pemerintah, penerapan omnibus law mempunyai tiga manfaat. Pertama, menghindari tumpang tindih regulasi. Kedua, efisiensi perubahan atau pencabutan peraturan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang termuat dalam sejumlah regulasi.
Selain itu, menurut pemerintah, tujuan akhir omnibus law untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam waktu dekat, eksekutif akan menyodorkan RUU Omnibus Law ke legislatif. Omnibus law menyasar UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan usaha usaha mikro, kecil, dan menengah. Melalui rancangan itu, pemerintah merevisi 82 UU (1.194 pasal).
Dari 11 klaster, sudah 10 klaster yang selesai dilakukan pembahasan. Satu klaster yang belum rampung pembahasannya yaitu klaster ketenagakerjaan.
Khusus klaster ketenagakerjaan, beberapa waktu yang lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan klaster ketenagakerjaan membahas izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan dengan jam kerja fleksibel, sampai masalah pengupahan.
Klaster ketenagakerjaan rupanya menuai kontroversi. Klaster ini mendapat tentangan keras dari serikat pekerja karena dikhawatirkan semakin membuat tingkat kesejahteraan buruh makin melemah, terutama rencana pemberlakuan skema upah bulanan menjadi upah dihitung per jam hingga karpet merah untuk tenaga kerja asing.
Laporan kali ini akan mengulas persoalan itu, baik dari perspektif pemerintah, perspektif serikat pekerja sebagai yang bakal terdampak langsung, juga melihat seperti apa sudut pandang calon pencari kerja.
Di pekan terakhir bulan Desember tahun 2019, Airlangga Hartarto bicara kepada jurnalis mengenai skema baru yang disiapkan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Yang disampaikan Airlangga khususnya menyangkut unemployment benefit. Unemployment benefit yaitu fasilitas untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ataupun keluar dari job market.
Ada dua hal yang disiapkan pemerintah untuk unemployment benefit.
Pertama, untuk cipta lapangan kerja dalam wujud fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan. Hal ini, katanya, sudah masuk dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya, bagi mereka yang dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka jaminan dari tenaga kerja ini, dari Jamsostek akan melakukan cash benefit. Jadi mendapatkan upah lanjutan enam bulan, kemudian akan ada pelatihan, kemudian ada job placement, penempatan lapangan kerja kembali,” kata Airlangga usai Rapat Terbatas tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 27 Desember 2019, pagi.
Tetapi Airlangga mengingatkan, hal itu hanya bisa dilakukan apabila Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial direvisi. Itulah sebabnya, direvisi melalui omnibus law.
“Jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ke depan, beberapa inisiatif pemerintah, termasuk Kartu Prakerja, akan disiapkan untuk ikut diluncurkan. Sebab, satu: di UU Omnibus Law disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan, untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain.
Kedua, menurut Airlangga, terkait dengan bagaimana bisa meningkatkan lapangan pekerjaan, terkait juga dengan masuknya investasi agar pertumbuhan perekonomian bisa meningkat.
Kemudian juga terkait dengan simplifikasi dari ekosistem untuk perizinan dan kemudahan bagi usaha menengah, mikro, dan kecil. Untuk usaha mikro dan kecil akan diperkenalkan yang namanya PT sendiri.
Selama ini, kata dia, usaha mikro kecil namanya saling berkelompok dalam bentuk kelompok usaha bersama sehingga kelompok usaha bersama ini diberikan entitas hukumnya dalam bentuk perseroan terbatas yang disimplifikasi cara membuatnya, yaitu melalui online dari Kementerian Hukum dan HAM.
Tetapi praktiknya nanti, kata Airlangga, bisa dilakukan oleh, baik koperasi, kementerian terkait, BUMN, melalui program (misalnya) Program Mekaar.
Selama ini, usaha-usaha mikro kecil dengan investasi di bawah Rp3 juta atau dengan bantuan kredit di bawah Rp5 juta, mereka bisa dibantu untuk pendirian badan hukum berupa pendaftaran secara online.
“Nah, pendaftaran secara online ini difasilitasi, sehingga masing-masing individu ini bisa mempunyai badan hukum yang mengamankan mereka terhadap risiko-risiko berusaha. Karena yang namanya berisiko, kan usaha itu ada risiko, sehingga risiko usaha itu terbatas kepada persekutuan modal atau modal yang mereka tanamkan di dalam usaha,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan salah satu hal yang didorong melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja agar usaha menengah dan kecil yang selama ini di jalur informal bisa masuk ke jalur formal sehingga pembinaan oleh pemerintah melalui kementerian atau lembaga bisa berjalan secara baik.
Kemudian menyangkut hukum, Airlangga menegaskan hukum yang terkait dengan pidana tetap berlaku KUHP atau rasuah tetap berlaku tindak pidana korupsi.
“Namun kalau untuk usaha tentu yang terkait denda itu secara administrative law, tetapi kalau dia eksesif bisa diambil pencabutan terhadap izin usaha,” kata Airlangga.
RUU Omnibus Law akan dibahas dengan DPR dalam masa sidang baru, termasuk pengesahan Prolegnas prioritas tahun 2020. Sesudah masa sidang pertama berjalan dan omnibus law, baik itu cipta lapangan pekerjaan maupun perpajakan, diketuk, maka surat presiden akan segera dimasukkan oleh pemerintah untuk kedua UU itu.
Draf RUU Omnibus Law untuk Cipta Lapangan Kerja rencananya akan disampaikan pemerintah kepada DPR pada pertengahan Januari 2020.
RUU mencakup sebelas klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga.
Ketika memberi pengantar pada Rapat Terbatas tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, pagi itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan supaya visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas. Jokowi minta agar konsistensinya dijaga dan harus betul-betul terpadu.
“Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga, ndak. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan, tetapi tidak masuk kepada visi besar yang sudah bolak-balik saya sampaikan,” Jokowi menegaskan.
Dalam Situs Sekretariat Kabinet disebutkan, rapat terbatas pagi hari itu dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD, Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Mendagri Tito Karnavian.
Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menkominfo Johny G. Plate, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil. Selain itu juga hadir Mendikbud Nadhiem Makarim, Menkes Terawan Agus Putranto, Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menparekraf Wishnutama, Menhub Budi K. Sumadi, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menaker Ida Fauziah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menag Fahrul Razi, Mendag Agus Suparmanto, Menkop dan UKM Teten Masduki, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Dengan mimik serius, Jokowi kembali mengingatkan agar RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja betul-betul dicek. Dia tidak ingin rancangan dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan.
Untuk memastikannya, Jokowi minta setelah rapat terbatas, Airlangga memimpin rapat pendalaman rancangan bersama Yasonna, Pratikno, dan Pramono sebelum disampaikan kepada DPR.
“Karena kita sampaikan ke DPR sekitar itu mungkin mungkin setelah tanggal 10 Januari mungkin,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi juga meminta Jaksa Agung, Polri, BIN, untuk melihat dampak-dampak ikutan dari omnibus law.
“Dilihat, jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga tolong agar dikomunikasikan dengan yang terkait, dengan yang ada di dalam omnibus law,” kata Jokowi.
Dalam rapat terbatas itu, Jokowi juga meminta kepada seluruh menteri untuk mengomunikasikan dan mengkonsultasikan hal-hal terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan seluruh pemangku kepentingan.
Setelah tanggal 10 Januari 2020, Jokowi meminta para menteri menyiapkan regulasi turunan dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena pemerintah ingin kerja cepat.
“Regulasi turunan dari Omnibus Law, baik dalam bentuk Rancangan PP (Rancangan Peraturan Pemerintah), revisi PP, maupun Rancangan Perpres (Peraturan Presiden)-nya,” kata Jokowi.
Regulasi turunan harus dikerjakan secara paralel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksananya sebagai sebuah regulasi yang solid, tapi juga memudahkan para pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari omnibus law yang dikerjakan.
“Ini akan mempercepat proses eksekusinya di lapangan, setelah rancangan ini disetujui oleh DPR,” tutur Presiden.
Kepada Airlangga, Mahfud, dan Pratikno, diminta Jokowi agar mengekspose RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke publik dulu sehingga kalau ada hal-hal yang perlu diakomodir masih bisa ditindaklanjuti.
“Artinya ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan,” kata Jokowi.