Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambah nilai Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) semula Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Ada kenaikan total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan persnya kemarin. PMK ini akan menambah jangka waktu pemberian BLT-DD dari tiga bulan menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp600.000 per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000 per KPM.
Sri Mulyani memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT-DD dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat. Melalui penghapusan batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk program bantuan ini.
Aturan PMK ini memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II. Rinciannya, mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana. Dengan hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.
Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II, berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III. Sehingga penyaluran Dana Desa tahap II
menjadi tanpa persyaratan.
Untuk penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan.
“Proses penyaluran Dana Desa juga dapat dilakukan 2 kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan,” lanjutnya.
Penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019. Di mana hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu alokasi. Capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95 persen.
Penetapan PMK 50/PMK.07/2020 diharapkan mempercepat penyaluran Dana Desa. Tercatat pada bulan Mei diperkirakan penyaluran sebesar Rp11,67 triliun sehingga sampai dengan akhir Mei penyaluran Dana Desa dapat mencapai Rp31,96 triliun atau sama dengan 44,9 persen dari pagu Dana Desa. Selanjutnya, pada akhir Juni penyaluran Desa diperkirakan sudah mencapai Rp42,64 triliun atau sama dengan 59,9 persen dari pagu Dana Desa.