Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan rasionalisasi pajak daerah. Hal itu dilakukan melalui undang-undang Omnibus Law Perpajakan.
“Pemerintah ingin agar pajak-pajak daerah yang dikenakan oleh pemerintahan daerah tidak mengganggu iklim investasi,” kata Primanto di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 11 Februari 2020.
Menurut dia, investor selalu membutuhkan kepastian dalam berbisnis. Namun, pajak-pajak daerah saat ini masih disikapi secara beragam. Nantinya, kata dia, dengan aturan baru, pemerintah pusat dapat mengatur tarif pajak pemerintahan daerah.
Kewenangan itu, menurut dia, diciptakan agar Pemda tidak mengambil kebijakan pungutan yang tidak rasional atau berpotensi mengganggu kegiatan usaha di daerah. “Kami ingin Pemda menerapkan tarif pajak yang tidak mengganggu investasi, makanya kalau yang sudah eksesif bisa dirasionalisasikan. Misalnya tadinya 5 persen ternyata secara keekonomian tiga atau 2,5 persen, maka pemerintah pusat bisa menetapkan tarif dan berlaku secara nasional,” ujar Primanto.
Dengan adanya Omnibus Law itu, kata dia, pemerintah pusat juga akan mampu mengevaluasi peraturan-peraturan daerah mengenai pajak ataupun retribusi daerah yang berkaitan dengan kebijakan fiskal nasional.
“Kami dorong supaya ini semua masuk ke sistem yang akan dibangun bersama Kementerian Dalam Negeri, sehingga kita punya alert kalau ada perda yang bisa punya dampak terhadap iklim usaha Indonesia secara umum,” kata Primanto.
Primanto juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi melalui beleid itu. “Pemerintah bisa kenakan sanksi. Dua hal pertama apakah diminta untuk mencabut atau kalau masih Raperda perlu dilakukan adjusment. Kedua, misalnya tetap dilaksanakan kita punya mekanisme sangsi melalui transfer ke daerah,” kata dia.
Seperti diketahui, pada 31 Januari 2020, pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat.