Suarayogyakarta.com – Melihat gelagat masyarakat yang ingin mudik lebih awal, pemerintah menerbitkan aturan tambahan memperketat aturan terkait larangan mudik yang berlaku mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.
Mereka yang ingin bepergian harus mengantongi hasil tes bebas corona yang hanya berlaku 1×24 jam.
Meski vaksinasi corona terus berjalan, pandemi corona belum berakhir. Hasil tes negatif corona juga tidak berarti kita benar-benar terbebas dari virus.
Masih ada potensi positif corona di masa inkubasi. Belum lagi, tidak semua daerah punya fasilitas kesehatan yang baik.
Jika warga masih saja nekat mudik, bisa dikatakan sama saja dengan membunuh secara tidak langsung keluarga di kampung halaman.
