Suarayogyakarta – Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada masih terjadi di berbagai daerah. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pelanggaran itu bahkan marak terjadi akhir-akhir ini, khususnya di Media Sosial.
Hasil Survey Kemenpan 2018 menyatakan, motif mendapat dan mempertahankan jabatan dan proyek tertentu paling dominan, sebesar 43.4 persen.
Pelanggaran Netralitas ASN bisa terjadi ditahapan pemilu manapun. Saat pendaftaran Calon misalnya, terjadi beberap kasus dimana ASN mengikuti deklarasi calon tersebut.
Kemudian dalam penetapan calon, pelanggaran netralitasi ASN terjadi saat mereka ikut kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, mengungagh serta membagikan konten di sosial media.
Selanjutnya saat penetapan pemenang Pilkada, ada ASN yang ikut merayakan kemenangan calon terpilih dalam pesta yang digelar.
Berdasarkan fakta yang ada, pelanggaran netralitas ASN saat ini berada dalam fase krusial jika ingin Pilkada berlangsung dengan bersih dan bermartabat.
Menyadari masih terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana akan melakukan empat hal untuk mencegah dan menindak pelanggaran itu.
Keempat langkah itu adalah: peringatan dini kepada para ASN, pemblokiran data Asn yang berimplikasi pada kenaikan pangkat, jabatan dan mutasi pegawai, penyampaian dan pembahasan data bersama Satuan Tugas Pengawas Netralitas ASN. Berikutnya adalah memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait hasil penindakan netralitas ASN.
Menurut Bima, Netralitasi ASN menjadi sangat penting dalam perilaku bernegara, khususnya soal kepatuah terhadap peraturan yang ada.
“Netralias ASN dalam kontek perekat dan pemersatu bangsa memiliki falsafah, yakni melayani dengan kualitas tinggi tanpa diskriminasi.” Kata Bima dalam laman resmi lembaga yang dipimpinnya.
Bima juga mengatakan netralitas ASN merupakan esensi dasar dari seseorang yang berstatus sebagai aparatur negara.
“Netralitasi ASN merupakan landasan dalam mengelola negara yang ber-Bhineka Tunggal Ika dalam menunjukan martabat dan profesional diri.” Pungkasnya.
