Categories Nasional

KPK Ajak Sivitas Akademika Tumbuhkan Transparansi dan Akuntabilitas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajak sivitas akademika memiliki konsen terhadap pemberantasan korupsi. Keberadaan KPK, katanya, membutuhkan dukungan segenap pihak untuk dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pemberantasan korupsi.

“Korupsi masih terjadi secara masif. Masyarakat Indonesia juga masih banyak yang miskin karena penyebabnya tingkat korupsi yang tinggi,” ujar Alex dalam kuliah umum di Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 22 Oktober 2021.

Salah satu strategi pemberantasan korupsi yang KPK lakukan yaitu edukasi dan kampanye antikorupsi. Untuk pendidikan dasar dan menengah, ujarnya, KPK bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda). Sebelumnya, sambungnya, juga sudah dilakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

“Untuk pendidikan dasar dan menengah, KPK minta pemda tingkat II mengeluarkan peraturan daerah terkait pendidikan antikorupsi. Begitupun dengan pemda tingkat I atau dengan Gubernur. Kami juga sudah minta untuk diterbitkan peraturan terkait pendidikan antikorupsi untuk tingkat SMA atau setaranya,” terang Alex.

Di hadapan lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dekan, dan tenaga pengajar Untan yang mengikuti baik secara daring maupun luring, Alex juga meminta untuk menumbuhkan semangat transparansi dan akuntabilitas agar setiap kegiatan dapat berjalan dengan baik di lingkungan kampus.

“Kita ciptakan lingkungan di mana mahasiswa berani bersuara menyampaikan apa yang ia rasakan tidak benar. Harus kita hargai dan buka ruang itu. Tidak perlu kita gampang marah,” pinta Alex

Sementara itu, Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Dr. Garuda Wiko menyampaikan bahwa tema kuliah umum “Pembangunan Budaya Integritas Melalui Pendidikan Antikorupsi” merupakan tema yang sangat relevan dan perlu diangkat mengingat dampak korupsi bagi suatu negara.

 “Institusi pendidikan sudah seharusnya menjadi poros utama untuk mengembangkan budaya hukum antikorupsi. Dalam hal ini pendidikan tinggi sebagai wadah pencetak generasi muda yang berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi diintegrasikan dalam Tri Dharma perguruan tinggi,” jelas Wiko.

Atas latar pemikiran tersebut, ujar Wiko, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Permenristekdikti No.33 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi.

“KPK sebagai lembaga negara yang memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi, sudah saatnya menjadi partner utama bagi perguruan tinggi dalam implementasi pendidikan antikorupsi,” tutup Wiko.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *