Categories Nasional

Klarifikasi Kemenko Soal RUU Cipta Lapangan Kerja yang Beredar

Suarayogyakarta.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dalam dalam tahap finalisasi. Sehingga apabila ada draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, Kementerian memastikan dokumen itu bukan dari pemerintah.

“Tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Susi memastikan, pemerintah tidak pernah menyebarluaskan draf RUU ini sampai proses pembahasan selesai.

Saat ini, pemerintah tengah merancang UU Sapu Jagat alias Omnibus Law. Dalam proses ini, tersebar draf RUU berjudul “Penciptaan Lapangan Kerja”. Padahal, RUU yang tengah disusun berjudul “Cipta Lapangan Kerja”.

Susiwijono mengatakan, sesuai mekanisme penyusunan UU, pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja. Rancangan ini juga telah telah diusulkan pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

Lalu, berdasarkan informasi jadwal sidang di DPR, hari ini DPR pun akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.  Setelah masuk Prolegnas, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR.

Kemudian, presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR, berikut draft Naskah Akademik dari RUU Cipta Lapangan Kerja. Namun sampai saat ini, Surpres pun belum disampaikan.

Susiwijono juga memastikan, pemerintah tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat. Masukan akan ditampung sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja ini disampaikan kepada Ketua DPR.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *