UMKM Pariwisata tentunya jadi salah satu bidang yang terdampak akibat pandemi COVID-19. Wishnutama Kusubandio dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (30/4/2020), mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak COVID-19.
Dari data tersebut ditemukan sekitar 213 ribu pekerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terkena imbas wabah corona di 34 provinsi. “Dari jumlah tersebut di antaranya adalah para pelaku UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Wishnutama.
Berdasarkan data tersebut, Kemenparekraf/Baparekraf menyatakan siap memfasilitasi pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat mengakses program bantuan yang telah disiapkan pemerintah.
Kemenparekraf/Baparekraf pun menindaklanjuti dengan bersinergi dan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait yang akan menyalurkan program bantuan. Kementerian Keuangan misalnya, dibuat restrukturisasi kredit dan insentif perpajakan.
Lalu ada pula penyaluran bantuan sosial seperti paket sembako, bansos tunai, BLT desa, hingga kartu prakerja bersama Kementerian Sosial.
“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan semaksimal mungkin melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penyaluran skema bantuan bagi UMKM terutama yang bergerak di sektor parekraf,” ujar Wishnutama lagi.
Selain itu, Wishnutama menegaskan, pihaknya juga akan terus mengembangkan program mandiri untuk pemberdayaan pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Beberapa contoh program pemberdayaannya antara lain mengadakan kampanye nasional #GerakanMaskerKain, #GerakanLaukSiapSaji, dan gerakan #SatuDalamKopi. Langkah ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian dalam masa penanganan dampak COVID-19.
Kemenparekraf/Baparekraf juga akan memberikan pelatihan online untuk upskilling dan reskilling pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk UMKM.
“Lewat program-program ini diharapkan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif semakin kompetitif dan siap bangkit bersama ketika pandemi ini berlalu,” tambahnya.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (29/2), mengatakan pemerintah telah menyiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Skema tersebut juga termasuk program khusus bagi pelaku usaha ultra mikro yang diharapkan dapat membuat UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19.
“Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, utamanya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan,” ujar Presiden Joko Widodo kala itu.
Skema pertama, diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak COVID-19. Pelaku usaha itu diupayakan agar bisa masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Skema kedua, yakni insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Terhadap mereka, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama enam bulan dimulai dari April sampai September 2020.
Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
Skema keempat, pemerintah akan memberlakukan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Hingga saat ini sudah terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan.
Namun, masih terdapat 23 juta pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.
Skema kelima, pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi COVID-19.