MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian telah membuat surat edaran yang berisi larangan kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi terhadap pejabat di lingkungannya menjelang kontestasi Pilkada 2020.
Tito mengatakan kebijakan tersebut merupakan antisiasi potensi para kepala daerah petahana melakukan mutasi. Sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada melarang pejabat melakukan mutasi penetapan paslon pilkada. Pasal 190 menyebut orang yang melanggar diancam penjara maksimal enam bulan dan dan denda Rp6 juta.
Sesuai Undang-Undang yang menyatakan 8 bulan sebelum hari H (diselenggarakan Pemilihan Umum) kepala daerah tidak boleh untuk melakukan mutasi pejabatnya,” ungkap Tito, Kamis (23/1) di Jakarta.
Tito menjelaskan bahwa ada pengecualian terhadap kepala daerah yang melakukan mutasi, akibat beberapa hal, diantaranya pejabat yang meninggal dunia, sakit dan lain-lain yang berhalangan tetap.
“Kecuali dalam keadaan tertentu atas atau dapat diminta dari Kemendagri, misalnya ada yang meninggal dunia, ada yang sakit dan lain-lain yang berhalangan tetap sehingga mengharuskan untuk diganti.