Categories Nasional

Jabat Ketua KPK, Firli Nonaktif di Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berhak untuk tetap menjadi anggota Kepolisian Indonesia (Polri). Meski begitu, pemerintah memastikan status Firli saat ini tidak memiliki jabatan apa pun di kepolisian atau nonaktif.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengemukakan hal itu saat ditemui di Istana Bogor, kemarin.

“Dia nonaktif, dong. Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri, tapi nonaktif, tidak ikut ke sana lagi. Kan dia punya hak sampai masa pensiun,” kata Mahfud.

Ihwal kritikan yang menyebut Firli memiliki atasan Kapolri lantaran masih anggota Polri, Mahfud membantahnya. Mahfud menegaskan, Firli tidak berada di bawah Kapolri lantaran jabatannya di KPK setingkat dengan itu.

“Seperti menteri dengan menteri kan bukan di bawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja. Itu hak dia lo untuk tetap menjadi anggota Polri, tetapi tidak menjabat apa pun di Polri,” tegas Mahfud.

Firli Bahuri menyebut, per 19 Desember 2019 ia tidak memiliki jabatan apa pun di instansi Polri setelah jabatannya sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) digantikan Komjen Agus Andrianto “Saya tidak ada jabatan apa-apa, mau mundur apa lagi? Sejak 19 Desember, (saya) sudah tidak punya jabatan di kepolisian, jelas, ya” kata Firli di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12).

Firli menegaskan posisinya sebagai analis kebijakan utama Baharkam Polri bukan suatu jabatan. “Oh, itu bukan jabatan, bukan jabatan,” sebutnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK sebaiknya tidak merangkap jabatan saat telah menjalankan tugasnya sebagai petinggi di lembaga antirasuah itu. “Ya, sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan) karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja sebetulnya,” ujar Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).

Pada Pasal 29 Huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK seseorang harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12), melantik lima orang komisioner KPK periode 2019-2023, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Nawawi Pomolanggo menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun, Nawawi mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Siapkan perpres

Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pelaksana UU KPK dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan terdapat tiga perpres yang mengatur tiga hal terkait KPK.

Pertama, kata dia, perpres yang mengatur terkait Dewan Pengawas KPK. Kedua, perpres yang mengatur terkait organisasi, serta perpres yang mengatur perubahan pegawai menjadi aparatur sipil negara.

Pramono menampik tudingan bahwa ketiga perpres akan melemahkan lembaga antirasuah. “Tidak ada niat, iktikad atau apa pun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik,” tegas Pramono.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *