suarayogyakarta.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menunggu peraturan presiden (perpres) terbit untuk menjalankan tugasnya ungkap Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Menurutnya, lima dewan pengawas bisa langsung bekerja sejak dilantik Presiden Joko Widodo.
“Sebetulnya Dewas sudah bisa bekerja karena sudah punya kewenangan berdasarkan UU (UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Dia memastikan, Perpres yang akan mengatur tentang pembentukan organisasi pelaksana dewan pengawas lembaga antirasuah itu akan segera terbit. Namun, Dini belum mengetahui secara pasti kapan Jokowi akan menerbitkan Perpres itu.
“Perpres itu nanti hanya akan (mengatur) pembentukan organ pelaksana pengawas oleh Dewas. Jadi hal-hal yang bersifat teknis,” jelasnya.
Seperti diketahui, Jokowi telah menunjuk lima dewan pengawas KPK yang berasal dari berbagai latar belakang, Jumat 20 Desember 2019. Mereka yakni, Tumpak Panggabean, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris.
Syamsuddin menuturkan, Dewan Pengawas KPK saat ini masih cuti dan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) Jokowi. Dewas KPK diperkirakan mulai aktif pada Januari 2020.
“Soal tata kerja organisasi segala macam yang mungkin nanti dalam bentuk Peraturan Presiden, itu belum ada,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2019.
Adapun tugas dewan pengawas yaitu mengawasi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin beberapa penindakan KPK. Selain itu, dewan pengawas juga akan menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.