Categories Nasional

Eks Ketua FPI Cipete Jadi Tersangka Pencabulan, EK: Buah Jatuh Gak Jauh dari Imamnya

Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi (EK) menanggapi soal eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Cipete yang ditetapkan menjadi tersangka pencabulan kepada dua murid perempuannya.

Melalui akun Twitter pribadinya, Eko Kuntadhi menyindir bahwa buah jatuh tak jauh dari imamnya.

“Wadaawww… Buah jatuh gak jauh dari imamnya,” katanya pada Jumat, 17 Desember 2021.

Dilansir dari Tribun News, sorang pemuka agama bernama Ahmad Saiful telaj ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua muridnya.

Perbuatan asusila itu diduga dilakukan kepada dua murid perempuannya pada April 2021 lalu.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim, Saiful sudah menyandang status sebagai tersangka pada Selasa, 14 Desember 2021.

Diketahui, tersangka pencabukan tersebut adalah mantan Ketua FPI Kelurahaan Cipete, Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua RT 02/RW03, Kelurahaan Cipete, Edy Supriyadi.

“Kan dulu dia Ketua ranting FPI dulu, ranting di wilayah Cipete,” ucap Edy pada Kamis, 16 Desember 2021, dilansir dari Kompas.

Menurut Edy, Saiful dulunya kerap memperlihatkan identitasnua sebagai Ketua FPI Cipete kepada warfa.

“Tapi dia, semenjak (FPI) bermasalah, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin. Dia takut juga,” ungkapnya.

Adapun kejadian bermula saat Saiful mengajak dua murid perempuan ke rumahnya dengan iming-iming akan memberikan ilmu kebatinan.

Hal ini diungkapkan oleh paman korban, yakni Firmansyah.

Firman mengatakan bahwa Saiful merupakan guru ngaji kedua korban.

“Di rumah S (Saiful), keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya. Di rumah (S) sepi,” kata Firman.

“Waktu itu (korban) enggak coba buat ngelawan, kayak dihipnotis lah,” sambungnya.

Firmansyah melanjutkan bahwa korban bersama seorang temannya juga diajak mandi bersama oleh Saiful di kediamannya.

Kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama.

Adapun keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021.

Setelah itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota

Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *