Categories Nasional

Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diserahkan Besok

Suarayogyakarta.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bilang pemerintah akan memberikan surat presiden (surpres) atas omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja paling cepat besok, Jumat (30/1).

Luhut menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken supres atas omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Dengan demikian, pemerintah sudah bisa menyerahkan ke DPR berikut juga dengan draf rancangan aturannya.

“Baru besok (Jumat 30/1) atau Senin (3/2) diserahkan ke parlemen (surpres dan draf RUU omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja),” ucap Luhut, Kamis (30/1).

Ini artinya, Jokowi sudah meneken dua supres omnibus law. Selain tentang Cipta Lapangan Kerja, Jokowi juga sudah menandatangani supres omnibus law atas RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengirimkan surpres atas omnibus law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan kepada DPR pada Rabu (29/1) sore. Namun, hal itu ditunda.

Sejauh ini, belum ada kejelasan kapan supres tersebut akan diberikan kepada anggota dewan. Pemerintah hanya bilang secepatnya diserahkan ke DPR.

Sebagai informasi, DPR resmi memasukkan empat RUU omnibus law dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Empat beleid itu, antara lain RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Jokowi menargetkan empat RUU omnibus law itu rampung sebelum Lebaran. Ini artinya, empat rancangan aturan itu diharapkan sah menjadi undang-undang (UU) sebelum 24 Mei 2020.

“Jadi dalam 100 hari kerja (dari sekarang) sudah jadi undang-undang. Makanya koalisi partai politik akan berusaha bekerja bersama-sama,” pungkasnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *