Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) melalui Komisi A mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Ideologi Pncasila dan Wawasan Kebangsaan.
Usulan itu disampaikan karena masih maraknya aksi di jalanan oleh para remaja, dan masih terjadinya intoleransi, radikalisme, dan terorisme di Yogyakarta. Demi kenyamanan dan ketentraman Komisi A DPRD DIY berinisiatif mengajukan usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Perda itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah berikut instansi terkait untuk bisa lebih menggelorakan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi masyarakat DIY baik bagi masyarakat maupun aparatur di lingkungan Pemda,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, di gedung dewan setempat, Jalan Malioboro, Yogjakarta, Kemarin. Turut hadir dalam Sekretaris Komisi A Retno Sudiyanti, serta Anggota M. Syafi’i, Steven C Handoko dan Bambang Setyo Martono.
Raperda tersebut bersifat terbuka sehingga warga masyarakat bisa memberi masukan. Targetnya tahun 2021 Perda sudah bisa terbit.
“Untuk tahun ini Komisi A akan mulai menyusun naskah akademik dan raperdanya, sekaligus menjaring berbagai masukan dari masyarakat. Termasuk akan meminta masukan dari berbagai Pusat Studi Pancasila dari berbagai perguruan tinggi,” jelas Politisi Muda PDI Perjuangan Eko Suwanto.
Selain sebagai payung hukum bagi Pemda, Perda itu nantinya akan melengkapi serta menyempurnakan program terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang sudah ada sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi, menegaskan tindakan melawan hukum yang belakangan terus marak di DIY memunculkan keprihatinan yang harus disikapi.
“Tindakan aksi di jalanan serta intoleransi, jelas bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan sikap mental masyarakat Jogjakarta yang memiliki budaya adiluhung.
Karenanya, imbuh Suwardi, berbagai peristiwa yang bahkan harus meminta korban jiwa itu perlu menjadi perhatian kita semua mengapa masih saja terhadi di DIY.
“Kita harus introspeksi dimulai dari diri sendiri. Dan, Raperda itupun kami usulkan dalam rangka cinta kita kepada kaum muda.
Atas dasar itu semua, papar Eko lebih jauh, secara musyawarah mufakat Komisi A mengajukan Raperda Inisiatif tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawsan Kebangsaan itu.
“Perda sekaligus dimaksudkan untuk memperkuat tugas pemda dalam menggelorakan serta mengkoordinasikan antar-lembaga terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dengan raperda ini kebijakan menggelorakan Pancasila akan mendapatkan dukungan anggaran yang memadai dari APBD serta partisipasi dari masyarakat. Dari Jogja ini kita kerja keras menjadi pelopor penjaga Pancasila.