Categories Kulonprogo Yogyakarta

Dishub DIY Perketat Penjagaan di Lima Titik

POTENSI pergerakan dari wilayah Jabodetabek ke wilayah DIY tinggal lewat jalur darat. Pasalnya, angkutan kereta api dan pesawat terbang menghentikan perjalanan dari dan ke wilayah.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto menyampaikan, pihaknya memperketat penjagaan dan pemeriksaan di titik masuk DIY di lima titik, yang terdiri dari tiga titik aktif dan dua titip pasif. Di titik aktif, pengendara akan diperiksa oleh petugas, sedangkan titik pasif adalah menerapkan penutupan jalan. Titik aktif ada di Prambanan yang berbatasan denan Klaten, Tempel yang berbatasan dengan Magelang dan Temon yang berbatasan dengan Purworejo.

Dua titik pasif berada di Tempel yang ke arah Cangkringan dan underpass YIA di Kulon Progo,” kata Tavip, Jumat (24/4).

Penjagaan tiga jalan utama perbatasan itu dilakukan oleh personil Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri, dan Petugas Kesehatan. Ia menyebut, para pengendara yang masuk ke DIY tidak ada penindakan berupa sanksi, tetapi tindakan persuasif dan edukatif kepada mereka. Pasalnya, DIY tidak dalam status PSBB.

“Kami akan memeriksa mereka yang datang, termasuk mengecek surat dokter dan kepatuhan menjalankan protokol pencegahan (covid-19),” kata dia.

Apabila ketika diperika, suhu tubuhnya tinggi, petugas akan langsung merujuk pengendara tersebut ke Puskesmas terdekat. Tavip juga menyampaikan, situasi lalu lintas di perbatasan lengang. Ia menengarai, penerapan PSBB di beberapa daerah telah membuat pergerakan masyarakat keluar daerah jadi terbatas, kecuali kendaraan yang mengangkut logistik.

Selain di jalan, pihaknya juga memperketat penjagaan di terminal. Ada dua rentang waktu pemeriksaan dan penjagaan yang diterapkan, yaitu pagi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan petang pukul 18.00 WIB serta malam mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pagi pukul 06.00 WIB.

Sumber : https://mediaindonesia.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *