Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meminta masyarakat ikut berperan aktif memberantas dan mencegah terorisme maupun radikalisme di Indonesia. “Masyarakat sendiri yang harus berpartisipasi aktif dalam memerangi penyebaran ini,” kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan
Terkait pencegahan maupun pemberantasan, Densus 88 menyatakan tak bisa bergerak sendiri. Hal itu mengingat kelompok teroris ataupun radikalisme selalu melihat celah untuk melakukan penyusupan di manapun. “Kita memonitor setiap aktivitas terorisme di Tanah Air. Tetapi, ada berbagai stakeholder lain yang juga bertanggung jawab terhadap ancaman penyebaran radikalisme dan terorisme,” ujar Aswin.
Ia tidak memerinci sejumlah stakeholder yang bertanggung jawab menumpas gerakan terorisme di Indonesia. Namun, dia mengatakan pihak yang paling dekat harus ikut berperan ialah masyarakat. Menurut Aswin tanggung jawab Polri, khususnya Densus 88 hanya melakukan penegakan hukum. Densus 88 menangkap seseorang berdasarkan alat bukti.
“Kan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang atau kelompok terhadap jaringan kelompok terorisme,” ucap Aswin.
Kendati begitu, Aswin mengatakan Polri tetap ikut melakukan pencegahan. Namun, pencegahan itu juga harus diperkuat oleh masing-masing pihak. Seperti TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN), partai politik (Parpol), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sekolah, kampus dan lainnya. “Masing-masing harus aktif mencegah penyebaran radikalisme dan terorisme di tempatnya masing-masing dan tentunya BNPT yang juga menkordinasikan kegiatan-kegiatan tersebut,” tutur Aswin.
