Suarayogyakarta.com – Sekarang ini banyak ancaman terhadap keutuhan territori seperti “separatisme” dan “agresi” serta ancaman terhadap keutuhan ideologi yakni dimunculkannya paham ideologi lain seperti sistem khilafah. Bentuk dari ancaman terhadap territori dan ideologi itu sering diekspresikan dengan terrorisme. Memberantas terrorisme adalah bagian dari menjaga eksistensi keutuhan territori dan ideologi.
Definisi Ancaman Negara
Radikalisme mempunyai arti positif maupun negatif. Yang positif radikalisme itu adalah upaya mencari alternatif penyelesaian masalah secara mendalam dan medasar. Sedangkan yang negatif radikalisme adalah pandangan dan sikap untuk mengubah sistem dengan cara kekerasan dan menganggap pandangan dan pilihan lain sebagai lawan. Kalau secara hukum, berdasar UU No. 5 Tahun 2018 radikalisme adalah sikap negatif yang yang ingin merombak sistem NKRI dengan sistem lain.
Radikal terrorisme adalah cara berpikir yang memaklumi, menerima, dan menyetujui tindakan kekerasan untuk suatu tujuan tertentu. Radikalisasi adalah transfer cara berfikir yang mentoleransi kekerasan untuk tujuan tertentu dari orang kepada orang lain atau dari kelompok kepada kelompok lain.
Terrorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal atau kerusakan terhadap obyek vital dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Deradikalisasi diarahkan untuk menghilangkan atau mengurangi dan mengembalikan pemahaman yang sudah terjadi yang sasarannya adalah : a)- Tersangka; b)-Terdakwa; c)- Terpidana; d)-Narapidana; e)- mantan napiter (narapidana terrorisme); f)-Mereka yang sudah terpapar.
Langkah kepada butir a sampai dengan d harus dilakukan melalui identifikasi dan penilaian, rehabilisasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial. Langkah kepada butir e dan f harus dilakukan melalui pembinaan wawasan kebangsaan, keagamaan, dan kewirausahaan.