Bawaslu DIY Beri Perlindungan Kecelakaan Kerja Badan AdHoc Pemilu

Untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja kepada Badan Ad Hoc dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maka perlu diberikan santunan kecelakaan kerja dimana pemberiannya harus tertib secara hukum dan administrasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Screning Yosmar Dano selaku Ketua Verifikator sekaligus Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rapat koordinasi pemberian santunan kecelakaan kerja bagi Pengawas AdHoc yang digelar di Ruang Rapat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. D.I. Panjaitan No. 49, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim verifikasi, Screning Yosmar Dano didampingi oleh  Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Mohammad Najib selaku Pengarah, dan Agung Nugroho sebagai Penanggungjawab, serta dr. Yoseph Doni Kurniadi sebagai penentu tingkatan kategori kecelakaan kerja dalam pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi pengajuan pembayaran santunan kecelakaan kerja bagi pengawas AdHoc di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta tahun anggaran 2024.

“Mengacu pada Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11/Hk.01.00/K1/11/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja AdHoc Dalam Melaksanakan Tugas Dan Kewajiban Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, maka terdapat empat kriteria dan persyaratan pemberian santunan kecelakaan kerja antara lain meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang,”terang Yosmar Dano dihadapan peserta rapat.

Adapun prosedur yang harus dijalani yaitu Badan AdHoc atau pihak keluarga penerima santunan mengajukan permohonan pembayaran santunan kecelakaan kerja kepada Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditetapkan. Kemudian Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten dengan disertai berkas administrasi terkait dengan kejadian kecelakaan kerja yang dialami oleh Badan AdHoc dan membantu pengurusan pengajuan permohonan pembayaran santunan kecelakaan kerja yang selanjutnya melaporkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Akhirnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi memerintahkan kepada Verifikator untuk melakukan pendataan dan memeriksa kelayakan permohonan terhadap penerima santunan dengan melakukan klarifikasi atau meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait guna mendukung kelengkapan data pengajuan permohonan untuk memutuskan kriteria kecelakaan kerja Luka Sedang, Luka Berat, dan Cacat permanen.

Hasil verifikasi di Kabupaten Sleman dinyatakan oleh dokter 1 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 1 orang luka sedang sambil menunggu surat rekam medis dari rumah sakit. Untuk Kabupaten Gunung Kidul terdapat 3 orang luka berat dan 1 orang luka sedang. Serta dari Kota Yogyakarta dinyatakan 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat, 2 orang luka sedang, 1 orang ditunda sambil menunggu dokumen pendukung dari rumah sakit, serta 1 orang tidak lolos verifikasi. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *