SKB: 206 Anggota FPI Terlibat Pidana, 35 Orang Terorisme
Pemerintah memiliki tujuh pertimbangan dalam menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Semuanya tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken 6 pejabat tinggi negara. Salah satu pertimbangan pemerintah melarang FPI karena ada ratusan anggotanya yang terlibat tindak pidana.…
Read More