Categories Nasional

Nilai Larangan Aktivitas Ormas HRS Tepat, Ahmad Sahroni: FPI Banyak Lakukan Tindakan Provokasi

Pemerintah kini resmi melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) melakukan segala kegiatan atau aktivitas dalam bentuk apapun.

Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud di Jakarta, pada Rabu 30 Desember 2020.

Menanggapi keputusan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Saroni menilai bahwa pertimbangan pemerintah tersebut sudah komprehensif karena organisasi FPI telah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban.

“Saya rasa keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya,” ucap Sahroni dalam keterangannya seperti dikutip Suarayogyakarta.com dari Antara.

Selain itu, menurut Sahroni masalah terkait FPI sendiri bukan lagi urusan politik, melainkan FPI sudah andil melakukan tindak provokasi.

“Ini memang sudah bukan urusan politik lagi, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi,” ujarnya menambahkan.


Sahroni menilai bahwa selama ini aktivitas FPI selain menyebabkan kericuhan, menurutnya pemerintah juga sudah mendapatkan bukti-bukti jelas yang menegaskan bahwa FPI memberi dukungan pada jaringan teroris internasional ISIS.

“Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya seperti ceramah Habib Rizieq Shihab (HRS), ini yang lebih bahaya,” kata politisi partai NasDem tersebut.

Tak hanya itu, Sahroni juga meminta pada para mitra kerja di Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan pemerintah itu ke dalam kebijakan yang lebih rinci hingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.

Dia mencontohkan mitra kerja Komisi III DPR RI seperti Kemenkumham dan Kepolisian untuk segera memproses serta memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan itu terlaksana dengan baik di daerah.

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa FPI sebenarnya telah bubar secara de jure sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.

Namun FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum.

Tindakan bertentangan dengan hukum yang disebut Mahfud MD adalah adanya tidak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lain-lain.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, Mahfud menyebutkan tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” kata Mahfud dengan tegas.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *