Categories Nasional

Apindo Sebut Omnibus Law Bakal Dongkrak Penerimaan Pajak

Suarayogyakarta.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meyakini implementasi omnibus law perpajakan akan mendongkrak penerimaan negara. RUU tersebut akan menutup kekurangan penerimaan negara sebesar Rp86 triliun dengan tumbuhnya sektor dunia usaha.
 
“Pengurang yang dianggap hilang itu akan tertutupi dari pertumbuhan ekonomi yang akan akan dihasilkan, selalu orang bilang ini turun tarif nanti bagaimana penggantinya,” kata Hariyadi ditemui di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2020.
 
Menurutnya kemudahan pajak di banyak negara terbukti membuat pertumbuhan ekonomi meningkat. Pelaku usaha, akan leluasa menyerap investasi dari modal yang sebelumnya diserahkan kepada negara melalui pajak.

“Kalau kita lihat referensi di seluruh dunia penurunan itu akan diikuti bergeraknya ekonomi secara keseluruhan, karena dana yang ada di masyarakat atau di dunia usaha akan lebih besar,” ungkapnya.
 
Para pengusaha, katanya, bakal terdorong melakukan pengembangan untuk merealisasikan proyeksi pertumbuhan bisnis. Hariyadi percaya banyak pengusaha sukses mencerminkan tingginya ketertiban dalam melakukan kewajiban pajak.
 
“Pilihannya ditarik oleh Pemeritah atau didiamkan di perusahaan, kalau didiamkan di perusahaan maka dia akan melakukan ekspansi. Sebetulnya dalam makro ekonomi tidak ada yang berkurang, itu efeknya akan besar,” ucapnya.
 
Lebih lanjut, efek implementasi omnibus law perpajakan bakal langsung terasa di tahun pertama. Minimal penerimaan pajak tidak turun signifikan.
 
“Kalau kita lihat referensi di negara lain paling tidak di tahun pertama itu dia tidak drop, apalagi ini bertahap tidak langsung ke 20 persen,” pungkas dia.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengaku penerapan omnibus law perpajakan akan menggerus potensi pendapatan negara. Diperkirakan penerimaan pajak akan berkurang Rp86 triliun karena penerapan insentif pajak di omnibus law tersebut.
 
“Kami sudah hitung dampak langsung, kalau pajak dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang enggak akan masuk,” kata dia, di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
 
Meski demikian, Sri Mulyani optimistis pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak (tax base). Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.
 
“Ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita enggak akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan,” jelas dia.
 
Walaupun terdapat potensi penurunan penerimaan pajak, Sri Mulyani percaya defisit anggaran tahun ini bisa dijaga oleh pemerintah. Tahun ini pemerintah menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 1,76 persen.
 
Ia menambahkan strategi pemerintah adalah menjaga belanja agar tetap dilakukan secara hati-hati. Anggaran yang sifatnya social safety net kepada masyarakat akan tetap dijalankan demi menjaga konsumsi agar pertumbuhan ekonomi terjaga.
 
“Kita enggak akan disrupsi momentum dalam pertumbuhan yang kita ingin maintan. Kita lihat yang bisa di-maintain dan pengurangan corporate income tax, melebarkan tax base, dan memaksimalkan pengeluaran tanpa shock ekonomi,” pungkasnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *