Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan anggaran negara adalah sah. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bermasalah, baik dari sudut pandang hukum Islam maupun teknis tata negara.
Niam menjelaskan bahwa dalam khazanah hukum Islam, seorang kepala negara memang dianjurkan berkurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyat. Anjuran tersebut pun diperkuat oleh berbagai kitab hadis.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam—dalam konteks Indonesia berarti presiden—membeli hewan kurban melalui baitul mal,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (28/5/2026).
Ia menambahkan, kas negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dimaknai sebagai bentuk kontekstual dari baitul mal di era modern. Dengan demikian, status hewan kurban presiden menjadi milik rakyat karena dibeli menggunakan uang negara dan didistribusikan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Tentu APBN digunakan untuk didistribusikan kepada masyarakatnya, sehingga kurban dari negara ini murni untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada persoalan secara syar’i,” tutur Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tersebut.
Niam juga menyamakan pengadaan hewan kurban melalui bantuan kemasyarakatan presiden ini dengan penyaluran bantuan sosial (bansos). Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan anggaran dalam kebijakan ini.
Alih-alih memicu polemik, Niam mengimbau publik untuk melihat kebijakan ini dari sisi positif. Momentum Idul Adha dinilai menjadi waktu yang tepat untuk mengalokasikan anggaran negara dalam bentuk pemberian pangan hasil kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.
Salurkan 1.098 Ekor Sapi Senilai Rp100 Miliar
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa hewan kurban yang dibeli Presiden Prabowo Subianto melalui anggaran bantuan kemasyarakatan presiden mencapai Rp100 miliar. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebutkan total ada 1.098 ekor sapi yang dibeli untuk disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran seribuan sapi tersebut dibagi ke dalam dua skema utama. Pertama, sebanyak 598 ekor sapi diserahkan kepada pemerintah daerah yang mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
“Jadi ada 552 daerah yang akan menerima sebanyak 598 sapi,” ujar Juri pada Selasa (26/5/2026).
Juri mengungkapkan, setiap daerah minimal akan menerima satu ekor sapi. Namun, ada 46 kabupaten/kota yang mendapatkan jatah dua ekor sapi. Hal ini dikarenakan wilayah-wilayah tersebut tidak memiliki stok sapi lokal yang memenuhi standar berat presiden, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
“Karena di 46 daerah itu tidak ada sapi dengan bobot sebesar itu, maka mereka diberikan dua ekor sapi (dengan bobot di bawahnya),” jelas Juri.
Sementara untuk skema kedua, Presiden Prabowo menyerahkan 500 ekor sapi sisanya kepada lembaga-lembaga sosial, organisasi keagamaan, pondok pesantren, serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Juri memastikan seluruh sapi kurban yang disalurkan dalam kondisi sehat, telah melalui pemeriksaan dinas kesehatan daerah, serta mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Sapi-sapi itu juga dipastikan memenuhi syariat Islam untuk berkurban, yakni berjenis kelamin jantan, usianya sudah di atas 2 tahun, dan tidak cacat,” pungkasnya.
