Categories Yogyakarta

Bawaslu DIY Tetapkan Tanggal 5 Januari Untuk Penertiban APK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menetapkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada tanggal 5 Januari 2024, di kota Yogyakarta.

“Untuk penertiban APK di kota Yogyakarta pada tanggal 5 Januari 2024,” kata Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyampaikan terkait penertiban APK, pihaknya telah menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siti Nurhayati menyampaikan, yang ditertibkan ini, merupakan alat peraga kampanye dipasang di luar zona yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Berdasarkan pantauan Bawaslu, masih banyak APK dipasang di luar zona, sehingga kita akan tertibkan,” ujar Siti.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya.

“APK di Kota Yogyakarta yang melanggar aturan ditertibkan. Sebanyak 3.281 buah APK ditertibkan,” ujar Ketua Bawaslu DIY.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *