Jokowi pun berpesan agar aparat penegak hukum dapat profesional dalam menjalankan tugasnya untuk memproses tindakan pidana. Jokowi mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak pandang bulu, dan tidak tebang pilih dalam memproses tindak pidana.
“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum, dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset negara dari hasil korupsi sebesar Rp575,74 miliar pada 2022. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Tahun 2022, KPK berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar 575,74 miliar,” ucapnya.
Menurut keterangan Firli, aset negara dari hasil korupsi yang berhasil dikembalikan tersebut jumlahnya lebih besar jika dibandingkan pada tahun 2021 yang pada saat itu sebesar Rp416 miliar.
Firli mengungkapkan bahwa pemulihan aset tersebut melampaui target yang ditetapkan sebelumnya, yaitu sebesar Rp141,7 miliar.
“Target yang dicanangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional yaitu Rp141,7 miliar atau capaiannya mencapai 294,25 persen,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Firli juga membahas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK pada 2022. Diketahui, skor SPI itu dapat dijadikan sebagai parameter tata kelola suatu instansi. Oleh karenanya, hasil survei tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.
“Karena di situlah kita akan kelihatan bagaimana tata kelola negara kita, bagaimana apakah ada terjadi suap dan gratifikasi, apakah juga masih terjadi penyalahgunaan pengelolaan barang dan jasa,” kata Firli.
