Suarayogyakarta – Tahun ini, pemerintah memperolehkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan syarat sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. Hal ini membuat banyak masyarakat mulai melakukan vaksin booster meskipun sedang berpuasa. Lantas, apakah vaksin saat puasa diperbolehkan? Dan apa saja yang perlu disiapkan sebelum menerima vaksin saat puasa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apakah Vaksin Membatalkan Puasa?
Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah berjalan sejak awal 2021 lalu. Salah satu pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat yaitu bagaimana hukum vaksin saat puasa?
Hukum vaksin ketika sedang berpuasa ternyata diperbolehkan alias tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa vaksin virus corona tidak membatalkan puasa.
Alasannya, karena suntikan vaksin diberikan melalui otot atau injeksi intramuskular. Sehingga menurut ketentuan hukum, cara ini tidak membatalkan puasa. Tak hanya itu, MUI juga mengeluarkan fatwa yang memperbolehken rapid test antigen dan PCR.
Efektivitas Vaksin Saat Puasa
Dari penjelasan di atas kita bisa memahami bahwa hukum vaksin saat puasa diperbolehkan. Namun, apakah dari segi medis, vaksinasi yang dilakukan saat puasa efektif?
Mengutip dari laman sehatq.com, Kepala Laboratoriun di Fakeeh University Hospital, Dubai menjelaskan bahwa, umumnya pemberian vaksin tidak menggangu tubuh. Pasalnya, tubuh mempunyai respon imun dua kali lebih baik pada orang yang sedang berpuasa.
Tak hanya itu, efek samping vaksin juga dinilai lebih minim. Beliau mengatakan bahwa, ketika orang berpuasa selama 12 jam, maka makrofag dalam sistem imun akan bekerja lebih cepat untuk membersihkan sisa atau sel yang sakit maupun mati.
Makrofag juga diketahui bisa bekerja lebih dalam membuang racun di tubuh. Proses ini dikenal dengan istilah autophagy yaitu sebuah kekebalan tubuh yang sangat sensitif dan bekerja dengan efektif. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa vaksin saat puasa tetap efektif.
