Presiden Jokowi memberlakukan kebijakan khusus agar perekonomian Indonesia tetap stabil.
Tak hanya Indonesia, hal tersebut juga akan dialami oleh seluruh negara di dunia yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, hingga Sabtu, (28/3/2020) jumlah kasus pasien terinfeksi virus corona secara global sebanyak 593.526.
Dari angka tersebut, 27.215 orang dinyatakan meninggal dunia sedangkan 132.526 lainnya diinformasikan sembuh.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan update per Jumat, (27/3/2020) jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 1.046.
Dari jumlah tersebut, 46 pasien telah dinyatakan sembuh dan 87 pasien diinformasikan meninggal dunia.
Angka yang terus bertambah setiap hari tersebut membuat pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan.
Akibat imbauan physical distancing tersebut, para pelajar kini melakukan kegiatan belajar secara daring.
Bahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta juga diimbau untuk melakukan pekerjaannya di rumah.
Pandemi Covid-19 bisa timbulkan resesi ekonomi, untuk mengurangi dampaknya Jokowi mengeluarkan 3 kebijakan yang tenangkan hati masyarakat berikut ini:
1. Penambahan nominal bagi penerima kartu sembako
Kartu Sembako adalah program Jokowi yang akan memberikan keringanan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat prasejahtera.
Pemegang kartu akan mendapatkan diskon pembelian sembako sebesar 50 persen.
Ketika pandemi Covid-19 hadir dan berdampak pada perekonomian Indonesia, para pemegang Kartu Sembako mendapatkan penambahan nominal.
Penambahan tersebut diumumkan dalam tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/3/2020).
Dalam tayangan tersebut Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan menambah Rp 50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako.
Sehingga pemegang Kartu Sembako akan mendapatkan penambahan nominal menjadi Rp 200 ribu.
Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan,” jelas Jokowi.
2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun
Akibat virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melibatkan orang banyak atau kerumunan.
Sehingga beberapa jenis profesi turut terdampak, diantaranya para pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Memahami jika perekonomian para pelaku usaha tersebut akan menurun, Jokowi mengeluarkan kebijakan khusus.
Yaitu memberikan relaksasi kredit UMKM dan akan diberikan penurunan bunga serta penundaan cicilan hingga satu tahun.
“Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik
untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun,” ujar Jokowi.
Kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu bagi masyarakat prasejahtera yang memiliki tanggungan utang.
“Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” tambahnya.
Tak hanya itu, Jokowi bahkan menegaskan pemberi kredit untuk tidak menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun.
Terlebih jika sampai menggunakan jasa penagih utang atau debt-collector.
“Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apa lagi menggunakan jasa penagihan atau debt-collector, itu dilarang, saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini,” tegas Jokowi.
3. Memberikan bantuan pada masyarakat penghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah
Tak hanya para pelaku UMKM, Jokowi juga memberikan kebijakan yang akan meringankan masyarakat prasejahtera yang kini mengkredit rumah.
Dikatakan Jokowi, pemerintah memberikan stimulus berupa subsidi cicilan dan bantuan uang muka.
“Kepada masyarakat penghasian randah sedang melakukan kredit rumah bersubsidi, pemeirintah juga memberikan dua stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun,” jelas Jokowi.
“Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah,” tambahnya.
“Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi,” tegasnya.