Cegah Klaster Baru COVID-19, Kemenkes Resmikan Aturan Aktivitas di 12 Kelompok Tempat Kerja
12 kelompok tempat kerja diantaranya, pasar, pusat perbelanjaan atau pertokoan, hotel atau asrama, rumah makan, sarana kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun, terminal, pelabuhan atau bandara, lokasi wisata, salon atau tempat pangkas rambut, tempat-tempat jasa ekonomi kreatif, tempat kegiatan keagamaan, dan tempat jasa…
Read More