Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penyaluran dana desa untuk 56 ‘desa fiktif’ atau desa yang memiliki nama tapi tak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah dihentikan.
Hal itu disampaikan Ani, sapaan karib Sri Mulyani, saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas postur APBN 2020 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
“Penyaluran dana desa pada tahap ketiga 2019 untuk 56 desa sudah dihentikan seluruhnya,” jelasnya.
Ani mengatakan penghentian penyaluran dana desa tersebut dilakukan sementara sampai pihaknya mendapatkan kejelasan atas status desa tersebut, baik secara hukum maupun secara substansi fisik.
“Kami bekerja berdasarkan seluruh bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut,” ujarnya.
Di Konawe, kata Ani, terdapat 56 desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No 7/2011 sebagai perubahan Perda No 2/2011 Kabupaten Konawe. Melalui perubahan aturan itu, ada penambahan sebanyak 56 desa baru.
Ke-56 desa itu mendapat dana desa sejak 2017. Namun, di medio 2018 penyaluran dana desa sudah dihentikan kepada empat desa lantaran diketahui bermasalah. Keempat desa itu ialah Desa Napooha dan Desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma, Desa Wiau (Kecamatan Routa), serta Desa Larehoma (Kecamatan Anggabeni).
“Dari penelitian gabungan dan siaran pers dari 56 desa yang tercantum tentang pembentukan dan pendefinitifan desa secara yuridis mengalami cacat hukum karena perda itu tidak melalui tahapan di DPRD dan register perda tersebut ialah mengenai pertanggungjawaban APBD,” papar Ani.